PELATIHAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI (IAPS) 4.0
PADA PROGAM STUDI DI LINGKUP UNIVERSITAS WIDYA MATARAM (UWM)
Yogyakarta, Selasa 29 Juni 2021

Pelatihan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Riset , Teknologi & Pendidikan Tinggi RI Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT) mempunyai Kewenangan Menetapkan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi dan kemudian pada tahun 2017 melalui kewenangannya BAN-PT mengeluarkan Peraturan Nomor 4 tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi, yang menetapkan bahwa akreditasi nasional untuk perguruan tinggi dan juga program studi menggunakan IAPS 4.0 yang berorientasi pada output dan outcome dan terdiri dari 2 bagian yaitu: Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) Program Studi. Tujuan utama pengembangan IAPS adalah sebagai upaya membangun budaya mutu di Perguruan Tinggi.
Acara ini dibuka oleh Rektor Universitas Widya Mataram Prof. Edy Suandi Hamid SE. M.Ec. Dalam pengarahannya beliau menyatakan bahwa kegiatan pelatihan IAPS ini sangat penting bagi civitas akademik dalam lingkup Universitas Widya Mataram, baik itu pejabat di tingkat universitas, fakultas, maupun program studi. Pelatihan ini tidak lain adalah sebagai upaya untuk membagun budaya mutu perguruan tinggi khususnya Universitas Widya Mataram.
Lebih lanjut Rektor UWM mengatakan bahwa pada sosialisasi yang lalu adalah bahwa bagi perguruan tinggi yang status akreditasi hanya bagi yang ingin meningkatkan peringkat akreditasi program studi atau akreditasi perguruan tinggi. Misalnya dari peringkat C ingin meningkatkan ke peringkat B atau dari peringkat B ke peringkat A. Namun pada implementasi peraturan terbaru ini, maka dapat disimpulkan bahwa peran BAN-PT akan pro aktif. Karena Perpanjangan Akreditasi program studi atau perguruan tinggi didasarkan oleh evaluasi terhadap Pangkalan Data Dikti, hasil pemantauan atau adanya laporan masyarakat dan diperpanjang saat SK berakhir. Selain itu hal teknis yang juga harus diperhatikan yaitu jumlah dosen pada program studi adalah orang dosen dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai atau linear, jelas Rektor UWM mengakihiri pengarahannya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Munawwar Khalil, SS.,M.Ag yang merupakan dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga yang sekaligus konsultan penjamin mutu.
Beliau membuka materinya dengan mengupdate perkembangan akreditasi UWM sebagaimana pada tabel berikut :

Pada tabel tersebut secara keseluruhan akreditasi pada semua prodi di UWM masih panjang waktu akreditasinya kecuali prodi manajamen, yang masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 21 Juli 2021. Pertanyaannya apakah prodi manajemen sudah mendapatkan IPEPA ( Panduan Pemantauan & Evaluasi Peringkat Akreditasi)? Karena bulan juli sudah diberlakukan, maka prodi manajemen UWM perlu dilakukan pengecekan di SAPTO BAN-PT ( sistem akreditasi perguruan tinggi online). Oleh karena mengganggap itu otomatis, karena dengan adanya IPEPA apakah prodi kita lolos Akreditasi tahap 1, 2 & 3 atau tidak. Karena jika tidak lolos tahap 1 maka prodi tersebut harus membuat LED (laporan evaluasi diri), tetapi jika tahap 1 (satu) lolos maka tahap berikutnya in syaa Allah lolos.
Oleh karenanya menurut Munawwar Khalil, untuk prodi manajemen UWM untuk perlu selalu dicek terkait kebenaran data yang ada di PD Dikti dengan yang data real yang ada di Prodi; jika masih terdapat ketidaksinkronan data di PD Dikti dan Prodi maka harus segera dibenahi, sedangkan untuk yang prodi yang habis masa akreditasnya bulan agustus 2021 maka akan diberitahukan 3 bulan sebelumnya. Masa perpanjangan akreditasi otomatis yang menggunakan peringkat A, B, dan C hanya satu kali saja sehingga perlu melakukan Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi atau disebut dengan ISK bukan lagi perpanjangan otomatis; selain itu ISK pada 2005-2006 bisa menurukan peringkat akreditasi. Tetapi untuk yang terbaru jika mengajukan ISK tetapi tidak lolos maka peringkat akreditasinya tetap tetapi tidak diturunkan, ujarnya. Kemudian terkait prosedur konversi peringkat akreditasi melalui 5 tahapan sebagaimana dapat dilihat pada bagan berikut :

ISK ini diperlukan oleh/untuk :
Program Studi dengan status terakreditasi pd tgl 28 januari 2020 belum mengajukan usulan reakreditasi dan mengajukan permohonan konversi (ISK), yang perlu diperhatikan adalah tanggal 28 januari adalah batasnya dan perpanjangannya jangka waktunya 5 tahun. Perhatikan bagan berikut :

ISK berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi, adalah instrumen yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik sebagaimana tergambar pada bagan berikut :

Proses Akreditasi itu memiliki 63 pertanyaan yang wajib dipenuhi tetapi ISK hanya 10 item ( Kecukupan Jumlah DTPS, Kualifikasi Akademik DTPS, Jabatan Akademik DTPS, Kurikulum, SPMI, pelampauan SN Dikti, dll, (selengkapnya bisa lihat pada tabel penilaian ISK S-1 di bawah ini). Lebih jauh terkait Tracer study sekarang sedang didorong agar pengisiannnya terpusat dengan menggunakan sistem aplikasi khusus bukan lagi menggunakan google form.

Berbagai Permasalahan Terkait Penundaan Peringkat Akreditas Perguruan Tinggi dan Program Studi berdasarkan pada hasil pemantauan BAN-PT sampai juli 2021 tergambar pada bagan berikut:




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!